BPU (bukan penerima upah) merupakan sebutan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang mendaftarkan melalui perorangan (Daftar sendiri). Seperti pekerja wirausaha, pedagang, tukang parkir, tukang ojek, atau ojol (ojek online) dan pekerja mandiri lainnya.
Sewaktu anda mencairkan saldo JHT sebagai pekerja penerima upah sebelum usia pensiun, maka ketika pencairan di kanwil BPJS Ketenagakerjaan terdapat salah satu formulir untuk pendaftaran peserta Bpjs ketenagakerjaan mandiri yang harus anda isi. Yang berlaku tidak mengikat alias bisa di hentikan otomatis.
Cara melihat saldo JHT peserta Bukan Penerima Upah
Silahkan daftarkan kepesertaan BPU anda terlebih dahulu di aplikasi BPJSTKU, atau silahkan login jika sebelumnya sudah mempunyai akun BPJSTKU.
Seperti pengalaman saya yaitu sudah mempunyai akun bpjstku ketika menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai karyawan (Peserta PU).
Login di aplikasi BPJSTKU dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang sama ketika masih menjadi peserta penerima upah (PU).

Tampilan Fitur terbaru pada aplikasi bpjstku seperti gambar screenshot di atas ini. Untuk melihat saldo JHT peserta BPU silahkan klik Lihat Saldo maka jumlah saldo JHT akan muncul pada halaman berikutnya seperti gambar sebelah kanan.